Berita
Soal Pembacokan di Matraman, Polis: Dipicu Tawuran Antargeng
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar […]

AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu kelompok tersangka yang menamakan diri Geng Pembangkang mengajak tawuran dengan kelompok korban.
“Kelompok tersangka Geng Pembangkang memberikan kode mengundang tawuran melalui instagram dan dijawab oleh pihak korban Geng Soldia of Trong,” demikian keterangan Stefanus, Rabu (19/8/2020).
Stefanus mengungkapkan, setelah ajakan disetujui, akhirnya kelompok pelaku sekitar 10 menit kemudian dengan berboncengan motor pun menghampiri kelompok korban. Saat inilah lalu terjadi tawuran antara kedua kelompok yang menewaskan dua remaja.
“Geng korban menghampiri geng tersangka sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban 1 tergeletak meninggal di tempat sedangkan korban 2 yang turun dari flyover dan terjatuh dalam keadaan luka-luka,” ucap Stefanus.
Setelah diselidiki, Stefanus menyebut ada 6 pelaku yang ditangkap terkait pembacokan ini, yaitu M (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Sementara 2 pelaku masih dicari pihak kepolisian.
“Gembel dan Fernando masih dalam pencarian,” ujarnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
NASIONAL14/05/2025 18:30 WIB
Pengamanan TNI Tidak Menganggu Kerja Jaksa Diranah Hukum
-
JABODETABEK15/05/2025 11:45 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal & Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
-
RAGAM14/05/2025 19:30 WIB
Madonna Siapkan Serial Kehidupan di Netflix, Garapan Sutradara “Stranger Things”
-
OLAHRAGA14/05/2025 20:00 WIB
Vincenzo Italiano: Final Piala Italia akan Jadi Laga Emosional bagi Bologna
-
OLAHRAGA14/05/2025 22:00 WIB
Indonesia Raih Emas dan Perunggu di Kejuaraan Dayung Asia ACC 2025
-
EKBIS15/05/2025 10:15 WIB
Meski Tipis, Rupiah Berhasil Ungguli Dolar AS di Pembukaan Kamis
-
OLAHRAGA14/05/2025 23:00 WIB
Demi Juara Kelas Welter UFC, Islam Makhachev Kosongkan Sabuk Ringan
-
EKBIS15/05/2025 09:15 WIB
Panic Buying? Harga Beras Premium dan Medium Kembali Meroket Hari Ini