Berita
Mulai September, DPR Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya kemungkinan akan mulai membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada September 2020. Menurutnya, pembahasan klaster ketenagakerjaan akan mulai dibahas setelah pembahasan 10 klaster lainnya di RUU Omnibus Law Ciptaker selesai dilakukan. “Kapan, terakhir itu, kemungkinan bulan depan setelah […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya kemungkinan akan mulai membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada September 2020.
Menurutnya, pembahasan klaster ketenagakerjaan akan mulai dibahas setelah pembahasan 10 klaster lainnya di RUU Omnibus Law Ciptaker selesai dilakukan.
“Kapan, terakhir itu, kemungkinan bulan depan setelah semua selesai masuk ke klaster ketenagakerjaan,” kata pemilik sapaan akrab Awiek itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/8/2020).
Dia menerangkan, DPR bersama 18 serikat buruh telah membentuk Tim Kerja untuk menganalisis berbagai masukan terkait klaster ketenagakerjaan saat ini. Menurutnya, Tim Kerja ini akan mengerucutkan berbagai aspirasi dari serikat buruh soal klaster ketenagakerjaan.
“Contoh ketentuan pasal ini di draf ruu berbunyi begini, dia disandingkan, ketentuan lamanya begini, maka usulan serikat pekerja begini. Itu disampaikan ke kita menjadi masukan ketika bahas nanti dalam Panja [RUU Omnibus Law] Ciptaker,” tutur Awiek.
Wasekjen PPP itu menyatakan bahwa hasil kanalisasi dari Tim Kerja nantinya tidak otomatis menjadi poin yang dituangkan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Hasil kanalisasi Tim Kerja itu akan menjadi gambaran bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk kemudian dibawa pada rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan dengan pemerintah.
“Paling tidak ketika fraksi menyusun DIM terkait ketenangakerjaan, fraksi sudah memiliki gambaran konkret apa yang diinginkan pekerja. Itu sudah sangat maju daripada hanya aksi di depan diterima audiensi, didengarkan tapi tidak masuk konten, substansi. Saya kira, dua pertemuan ini cukup progresif diskusinya dan produktif,” ucap Awiek.
Awiek menyatakan tidak menutup kemungkinan pembahasan klaster ketenagakerjaan akan bisa lebih cepat pascapembentukan Tim Kerja ini. Ia berharap, Tim Kerja ini dapat melahirkan kesamaan pandangan antara serikat buruh dan DPR sehingga bisa menghasilkan keputusan yang baik.
“Bisa saja [pembahasan klaster ketenagakerjaan lebih cepat]. Kami kan hadir untuk mendengar aspirasi mereka, lalu kami sampaikan nanti oleh masing-masing fraksi ketika rapat bersama pemerintah,” ujar dia.
“Paling tidak, ketika fraksi menyusun DIM, ketika bicara tenaga kerja sudah ada frame sama. Minimal sudah ada kesamaan pandang, itu terpenting, kesamaan pandang dulu baru kesepakatan. Kalau pandangan belum sama bagaimana mau bikin kesepakatan,” imbuh Awiek.
-
NASIONAL17/06/2026 14:00 WIBKonferensi Pers BEM Fakultas Bersatu Berujung Gelombang Bantahan
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih
-
POLITIK17/06/2026 11:00 WIBPakar Usul Bentuk Lembaga Baru Pemutus Syahwat Politik Parlemen
-
POLITIK17/06/2026 09:00 WIBKPU EVoting Solusi Pemilu Ulang LN
-
JABODETABEK17/06/2026 06:30 WIBPerpanjangan SIM A & C Hanya 6 Jam
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi
-
NUSANTARA17/06/2026 12:30 WIBBNPB Cuaca Ekstrem Picu Krisis Air dan Karhutla
-
NUSANTARA17/06/2026 08:30 WIBBNPB: Satu Orang Tewas Akibat Gempa Sulawesi Tengah