Berita
Bawaslu Catat 18 Pelanggaran Protokol Selama Dua Hari Masa Kampanye Pilkada
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) selama dua hari masa kampanye Pilkada 2020 berlaku yakni pada 26 dan 27 September. Sebanyak delapan pelanggaran terjadi pada Sabtu (26/9). 10 pelanggaran lainnya ditemukan pada Minggu (27/9). “Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) selama dua hari masa kampanye Pilkada 2020 berlaku yakni pada 26 dan 27 September.
Sebanyak delapan pelanggaran terjadi pada Sabtu (26/9). 10 pelanggaran lainnya ditemukan pada Minggu (27/9).
“Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan,” kata Afif kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Delapan pelanggaran di hari pertama terjadi di delapan daerah, yaitu Kota Medan, Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Kaimana, Dompu, dan Kabupaten Bandung.
Sebagian besar temuan adalah kampanye dengan melibatkan massa lebih dari lima puluh orang ataupun tak mengindahkan jaga jarak. Bawaslu meresponsnya dengan teguran tertulis.
Pada hari kedua, pelanggaran terjadi di sembilan daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 kabupaten/kota. Mereka juga menemukan ribuan alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan.
“Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 kabupaten/kota,” tuturnya.
Di Medan, dua paslon yang berkontestasi sama-sama melanggar protokol kesehatan. Mereka menghadiri acara yang tidak mematuhi protokol pencegahan virus corona.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah bergulir sejak Sabtu (26/9). Ratusan paslon di 270 daerah diperkenankan berkampanye selama 71 hari. Sementara hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (9/12).
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
-
RIAU03/09/2026 12:00 WIBUngkap Peredaran Ribuan Ekstasi, AKP Noki Loviko: Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan Narkoba