Berita
Menaker: 10 Juta Orang Sudah Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).
“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Ida mengatakan terdapat beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, menurut Ida kendala lainnya adalah adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Ida menambahkan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. “Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek lebih lanjut seputar subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
DUNIA23/06/2026 00:01 WIB
Myanmar Tutup Ribuan Akun dan Nonaktifkan Ratusan Ribu SIM Terkait Judol
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo

















