Berita
43 Tersangka Demo Anarkis saat Menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Ditetpkan Tersangka
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka demo anarkis menolak UU Cipta Kerja. Mereka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung tindak pidana yang dilakukan. “Ada 43 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (11/10). Yusri menjelaskan, 14 orang diantaranya dijebloskan ke rutan Polda […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka demo anarkis menolak UU Cipta Kerja. Mereka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung tindak pidana yang dilakukan.
“Ada 43 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (11/10).
Yusri menjelaskan, 14 orang diantaranya dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya. Sementara, sisanya dikenakan wajib lapor dan telah dipulangkan.
“14 orang kita lakukan penahanan,” ucap dia.
Yusri menerangkan, 14 orang tersangka yang ditahan sebagian besar karena melakukan kekerasan ke petugas. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara sisanya, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor,” ucap dia.
Sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengundang reaksi dari buruh dan mahasiswa. Tak sedikit dari mereka turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
Di berbagai daerah demonstrasi itu berujung ricuh salah satunya di DKI Jakarta. Polisi menangkap massa yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan ke petugas.
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
POLITIK17/09/2026 06:00 WIBKetum Parpol Diam-Diam Sepakat PT 5%
-
JABODETABEK17/09/2026 06:30 WIBKamis! SIM Keliling Buka di 5 Titik
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam

















