Ajak Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos


AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap tujuh orang pemilik akun media sosial yang diduga melakukan ajakan berbuat anarkis dalam unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020.

“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis Hari Kamis 8 Oktober dan Selasa 13 Oktober di Jakarta,” tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Menurut Ferdy, mereka terdiri dari tiga admin WhatsApp Grup, tiga admin Facebook, dan satu orang admin Instagram.

“Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>