Berita
IDE Center Prediski Kecurangan akan Tumbuh Subur Jika Pilkada Tetap Digelar saat Pandemi
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif, Indonesian Democratic (IDE) Center, C. David Kaligis memprediksi kecurangan akan tumbuh subur jika Pilkada 2020 tetap digelar saat pandemi virus corona (Covid-19). David mengatakan pandemi membuat pergerakan penyelenggara dan masyarakat terbatas saat pilkada. Hal ini memberi celah bagi oknum kandidat melakukan kecurangan. “Lengahnya perhatian masyarakat karena Covid-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif, Indonesian Democratic (IDE) Center, C. David Kaligis memprediksi kecurangan akan tumbuh subur jika Pilkada 2020 tetap digelar saat pandemi virus corona (Covid-19).
David mengatakan pandemi membuat pergerakan penyelenggara dan masyarakat terbatas saat pilkada. Hal ini memberi celah bagi oknum kandidat melakukan kecurangan.
“Lengahnya perhatian masyarakat karena Covid-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghalalkan segala cara,” kata David dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
David menyebut kecurangan yang berpotensi dilakukan adalah pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, politik uang, dan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi suara.
Diketahui, rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi untuk pemilihan gubernur.
Proses yang panjang tersebut bakal memberi celah kecurangan dilakukan. Terlebih, masyarakat akan dibatasi ruang geraknya di tengah pandemi sehingga berpotensi tidak bisa mengawal penghitungan.
David menyebut kerawanan tak berhenti di situ. Berbagai kecurangan itu berpotensi memicu amarah publik yang berbahaya di tengah pandemi.
“Kecurangan-kecurangan yang ‘terang’ di saat masa Covid-19 dapat mengakibatkan pengerahan atau mobilisasi massa untuk menuntut keadilan elektoral. Apalagi sambil menunggangi isu politik nasional yang sedang hangat,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 tetap diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah, KPU, dan DPR sepakat pencoblosan tetap dilakukan 9 Desember.
Meski begitu, desakan penundaan pilkada semakin menguat. Selain para LSM pemantau pemilu, desakan juga datang dari ormas besar, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI.
Opsi penundaan dimungkinkan oleh Indang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Penundaan bisa dilakukan jika bencana nonalam masih terjadi.
“Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi Pasal 122A Ayat (1) UU 6 Tahun 2020.
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
JABODETABEK01/05/2026 05:30 WIBSemua Wilayah Jakarta Bakal di Guyur Hujan Ringan Hari ini
-
DUNIA01/05/2026 06:00 WIBAS Akan Rebut Uranium Iran “Dengan Cara Apa Pun”
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
OASE01/05/2026 05:00 WIBKewajiban Merawat Orang Tua

















