Berita
Indef Nilai Omnibus Law Obral Kemudahan bagi Pengemplang Pajak
AKTUALITAS.ID – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai kluster perpajakan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hanya mengobral kemudahan bagi pengemplang pajak. Pasalnya, kemudahan diberikan ketika tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Ia menuturkan pada 2018 tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan dan orang pribadi sudah mencapai […]

AKTUALITAS.ID – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai kluster perpajakan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hanya mengobral kemudahan bagi pengemplang pajak.
Pasalnya, kemudahan diberikan ketika tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Ia menuturkan pada 2018 tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan dan orang pribadi sudah mencapai 72 persen. Namun, persentase yang melakukan pembayaran masih di kisaran 50 persen.
“Artinya masih banyak pengemplang pajak yang seharusnya sanksi diperberat,” ujar Nailul Huda dalam diskusi bertajuk Omnibus Law Klaster Perpajakan: Jurus Jitu Mendongkrak Investasi? yang digelar Indef, Senin (26/10/2020).
Sayangnya, dalam UU Ciptaker sanksi bagi pengemplang diringankan dengan revisi aturan Pasal 8 ayat 2A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam UU KUP disebutkan jika wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar akan kena sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sementara, dalam UU Ciptaker Pasal 113 ayat 1 poin 2b ketentuan terkait besaran bunga denda dalam sanksi administrasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun) yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi tersebut.
“UU Omnibus Law ini juga karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty tahun 2016, karena ada pasal dalam UU Ciptaker yang mengubah UU KUP Pasal 44B ayat 2” lanjut Huda.
Pada UU KUP Pasal 44B ayat 2, tutur Huda, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara dalam UU Ciptaker, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak setelah melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
“Di sini ada pengurangan menjadi cuma tiga kali jumlah pajak yang dikemplang. Akhirnya mereka bisa menikmati diskon dari pemerintah 1 kali jumlah pajak yang kurang bayar,” pungkasnya.
-
EKBIS25/04/2025 09:15 WIB
Sempat Sentuh Titik Terendah, Emas Antam Kini Berjaya Lagi
-
FOTO25/04/2025 13:44 WIB
FOTO: Kapolri Tiba di Riau untuk Buka Jambore Karhutla 2025
-
OTOTEK25/04/2025 15:30 WIB
Krisis Penyimpanan Google? Begini Cara Cerdas Atasi Google Drive yang Penuh
-
EKBIS25/04/2025 09:30 WIB
Bulog Jatim Catat Rekor Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
-
EKBIS25/04/2025 09:45 WIB
Investor Sumringah! IHSG Melesat Hampir 1 Persen di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK25/04/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Telat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK25/04/2025 06:30 WIB
Tragis! 3 Pekerja Tewas Tersetrum Saat Pasang Tiang Wifi
-
POLITIK25/04/2025 10:00 WIB
Jokowi Diutus ke Vatikan, PDIP: Kenapa Bukan Wapres Gibran?