Lama Menduda, Pria ini Tega Setubuhi Anak Kandung Bekali- kali


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Setelah lama menduda lantaran dua istrinya telah meninggal dunia, NK (47), warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri hingga berkali-kali saat hendak meminta izin untuk menikah.

Akibat perbuatannya itu, NK yang merupakan pekerja serabutan, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Kasus tersebut terungkap setelah aksi pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu sempat direkam tetangganya, Jumat (30/10/2020).

Informasi yang dihimpun beritajatim.com, peristiwa yang menimpa SM (17), yang tidak tamat SD itu terjadi sejak akhir bulan Mei 2020 lalu. Yang mana sebelumnya, korban dan ayah kandungnya itu tidak pernah bertemu sejak kecil setelah ibu korban meninggal dunia.

“Sejak lahir korban dirawat dan tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban meninggal dunia. Selanjutnya setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban diantarkan ke rumah ayah kandungnya dan kemudian tinggal bersama pelaku,” terang AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban saat melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.

Setelah korban dan pelaku tinggal satu rumah, dari hari ke hari para tetangga pelaku curiga lantaran melihat hubungan ayah dan anak kandungnya itu. Pasalnya, para tetangga NK melihat jika hubungan bapak dan anaknya yang baru beberapa bulan bersama itu lebih dari sekedar anak dan orang tua.

Warga yang merasa curiga akhirnya secara diam-diam merekam aksi dari sang ayah yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Aksi persetubuhan itu dilakukan saat dua anak kandungnya atau saudara tiri korban sedang tidak berada di rumah.

“Warga yang curiga sempat bertanya pada pelaku tapi saat ditanya tidak mengaku. Akhirnya warga merekam perbuatan pelaku dan dijadikan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke polisi. Videonya tidak sampai disebarkan,” tambahnya.

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari warga akhirnya petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya melakukan penangkapan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sebanyak 6 kali di hari yang berbeda. Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban itu karena kalab (gelap mata). Untuk istri kedua pelaku juga sudah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu,” papar Kapolres Tuban itu. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>