Soal Sertifikasi Tanah Monas, Wagub DKI Tak Masalah Jika Atas Nama Pemerintah Pusat


Pengunjung memadati kawasan wisata Monas di Jakarta, Kamis (29/6/2017). Kawasan Monumen Nasional (Monas) ramai pengunjung dan menjadi pilihan warga untuk menikmati suasana libur Idul Fitri.

AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, tak mempermasalahkan kepemilikan sertifikat tanah kawasan Monumen Nasional (Monas). Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan segala aset yang dimiliki ibu kota memiliki landasan hukum yang benar.

Pernyataan Riza tersebut sehubungan informasi bahwa tanah di kawasan Monas belum tersertifikasi. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar tanah kawasan Monas tersertifikasi atas nama Pemprov. Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara menginginkan tanah tersebut milik pemerintah pusat.

“Jadi saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg. Prinsipnya bagi kami, Pemprov ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik, yang benar dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik agar ke depan tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari,” kata Riza di gedung DPRD, Kamis (5/11).

Politikus Gerindra itu mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah pusat agar segera menyelesaikan aspek legalitas kepemilikan aset. Sebab menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah pusat yang berada di Jakarta belum dilakukan sertifikasi.

Tidak hanya aset pemerintah pusat saja, Riza menyebutkan beberapa aset Jakarta berupa tanah masih belum memiliki aspek legal.

“Pemerintah akan mendorong seluruh aset aset negara aset Pemprov yang ada di Jakarta itu akan segera kita selesaikan sertifikasinya. Banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” tutur Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat rapat, Rabu (4/11).

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyampaikan pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Saat koordinasi disepakati perlu ada pertemuan antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Setya mengatakan, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Setya mengungkapkan, Kemensetneg mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Setya mengatakan, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI. Mekanisme yang dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg. Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

“Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, atau instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD,” kata Budi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>