Berita
KPK Tetapkan Bupati Labura Tersangka Kasus Suap DAK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung, dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung, dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (10/11/2020).
Lili lebih jauh mengatakan, tim penyidik KPK menahan keduanya selama 20 hari terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 mendatang guna kepentingan penyidikan.
Adapun Kharuddin akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Puji bakal menjalani penahanan di Polres Jakarta Timur.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka,” kata Lili.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya yakni dua mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, eks Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Keenamnya, kata Lili, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Selain keenamnya, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
-
Ekstra31/10/2026 20:00 WIBDaftar 15 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026 hingga September
-
NASIONAL31/10/2026 19:00 WIBBrimob Bersenjata Dobrak Ponpes Putri Jam 3 Pagi
-
DUNIA31/10/2026 18:00 WIBAS Dilaporkan Kirim 10 Pesawat Kargo Militer ke Israel
-
NASIONAL31/10/2026 22:00 WIBBMKG Bongkar Penyebab Hujan Lebat di Tengah El Nino dan IOD Positif
-
JABODETABEK31/10/2026 23:00 WIBAsyik Olahraga Malam, Wanita Tewas Dihantam Motor di Grand Wisata
-
DUNIA01/11/2026 00:00 WIB53 Kursi Tak Cukup! Netanyahu Terancam Gagal Bentuk Pemerintahan
-
NASIONAL31/10/2026 20:30 WIBPercepat Renovasi 10.300 Rumah di Jakarta, Menteri Ara Tinjau Bedah Rumah di Kampung Boncos
















