Butuh Anggaran Besar, KPU Sebut Pemerintah Hanya Support Rapid Test


Anggota KPU RI Ilham Saputra, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) memutuskan hanya menggunakan rapid test untuk memeriksa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait virus corona (Covid-19), sebelum bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya tak memiliki pilihan lain lantaran tes swab dinilai butuh anggaran besar lantaran pemerintah pusat hanya membantu untuk rapid test.

“Kita tidak punya pilihan karena memang pertama bahwa untuk swab itu lumayan mahal biayanya. Kita hanya di-support pemerintah pusat untuk melakukan rapid,” kata Ilham dalam webinar KPU, Rabu (11/11/2020).

Kendati demikian, katanya, KPU tak melarang bila pemerintah daerah penyelenggara pilkada nantinya memilih menggunakan swab untuk petugas KPPS mereka.

Sejumlah daerah kata Ilham telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan swab saat merekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak di tengah Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Ilham mengatakan, KPU juga telah menyiapkan sejumlah aturan penerapan protokol kesehatan saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember nanti. Aturan tersebut, kata dia, telah disimulasikan di beberapa daerah penyelenggara Pilkada dan akan dilakukan serentak pada 21 November mendatang.

Beberapa aturan protokol kesehatan antara lain memakai pelindung wajah untuk petugas, penyediaan sarana cuci tangan, bilik khusus untuk pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat, hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai.

“Kemudian akan kita sampaikan tidak melakukan kontak antar pemilih dengan petugas kami, mempertimbangkan jumlah pemilih ke TPS. Dengan pertimbangan kapasitas tempat dan jarak antar pemilih,” katanya.
Lihat juga: Prajurit TNI AU Bernyanyi Marhaban Rizieq, Intel Turun Tangan

Pemerintah, DPR, dan KPU telah memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020 meski pandemi virus corona belum mereda. Sejumlah pihak telah mengkritisi keputusan tersebut, namun pemerintah tetap meneruskan agenda politik elektoral lima tahunan tersebut.

Hingga Rabu (11/11), kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 448.118 orang. Dari jumlah akumulasi tersebut, sebanyak 378.982 orang sembuh dan 14.836 orang lainnya meninggal dunia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>