Berita
PKB Nilai Denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Tak Selesaikan Masalah
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menilai, denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Syihab tidak menyelesaikan masalah. Dia menilai, Pemprov DKI lengah dan tidak mampu menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, saat Rizieq mengumpulkan massa yang begitu besar, ada masyarakat lain yang dipaksa menutup usahanya saat PSBB. “Satu sisi kerumunan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menilai, denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Syihab tidak menyelesaikan masalah. Dia menilai, Pemprov DKI lengah dan tidak mampu menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara, saat Rizieq mengumpulkan massa yang begitu besar, ada masyarakat lain yang dipaksa menutup usahanya saat PSBB.
“Satu sisi kerumunan jumlah yang besar, tapi Pemprov seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada perda yang sudah disahkan,” kata Hasbi kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Hasbi mengatakan, seharusnya Pemprov bisa mencegah kerumunan. Karena itu, ada ketidakmampuan dari jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menertibkan kerumunan yang diciptakan pimpinan FPI itu.
Apalagi, Pemprov DKI punya anggaran Rp5 triliun untuk penanganan Covid-19. Seakan penggunaannya tidak sepenuh hati.
“Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu, kasihan masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan loh mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sudah membayar uang denda akibat melanggar protokol kesehatan. Denda dibayarkan secara langsung di kediaman Rizieq oleh pihak FPI selaku penanggung jawab acara.
Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan Rizieq Shihab dan FPI membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/11). Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta.
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba

















