Kemendagri: Masyarakat Belum Terdaftar di DPT Bisa Gunakan Suket Agar Bisa Mencoblos


Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Foto; Istimewa

AKTUALITAS.ID – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menghadiri rapat Komisi II DPR RI, Kamis, (19/11/2020). Zudan mewakili Mendagri, Tito Karnavian yang tidak bisa hadir. Ia tidak mengetahui alasan mengapa Mendagri tidak hadir, sehingga Komisi II akhirnya menunda rapat pembahasan data pemilih bersama KPU dan Bawaslu hari ini.

“Saya ditugasi beliau, saya tidak tahu. Tapi kan yang penting secara substansi kita sudah siapkan ya,” kata Zudan di gedung DPR RI, Jakarta.

Zudan mengungkapkan, dari 309 daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu perekaman sudah 99 persen. “Jadi kurang lebih satu jutaan lagi,” ujarnya.

Syarat untuk mencoblos di Pilkada serentak 2020 itu setiap warga harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga bila warga sudah terdaftar dalam DPT Pilkada, maka tidak lagi memerlukan e-KTP.

“Jadi undang undang mengatakan begini, pasal 57 syarat untuk memilih wajib terdaftar di DPT. Dalam hal belum terdaftar di DPT, bisa memilih setelah menunjukkan KTP-el. Jadi kalau sudah masuk DPT itu aman,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT dan belum memiliki e-KTP, maka bisa menggunakan surat keterangan (Suket) agar bisa mencoblos. Suket sebagai bukti bahwa masyarakat sudah melakukan perekaman data di Disdukcapil setempat.

“Nah sekarang blangkonya kan banyak. Kita mendorong Dukcapil jangan terbitkan Suket lagi. Langsung terbitkan KTP-el. Kalau dulu kan terbitkan Suket karena blangko terbatas. Kalau sekarang kan blangko tersedia jangan terbitkan Suket. Itu garis dari Kemendagri kepada dinas Dukcapil,” paparnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>