Jika Tak Laksanakan Putusan PTUN, KPU Sergai Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum


AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan dinilai melakukan pembangkangan hukum jika tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap sengketa pilkada yang terjadi di daerah ini.

“KPU Serdang Bedagai bisa dianggap melakukan pembangkangan hukum jika tidak melaksanakan putusan PTTUN, apalagi KPU tidak melakukan upaya hukum lagi, yakni kasasi. Dengan demikian KPU harus menjalankan putusan PTTUN karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht,” kata pengamat hukum, Abdul Qodir menanggapi kontroversi sengketa pilkada yang terjadi di Kabupaten Sergai, Jumat (27/11/2020).

Menurut mantan aktivis LBH ini, motif pembangkangan hukum itu juga bisa dipertanyakan, apakah untuk menguntungkan salah satu paslon atau KPU sudah tidak lagi independen. Lebih jauh, lanjut dia, masalah ini akan menimbulkan komplikasi atau persoalan hukum, sosial, dan politik yang lebih besar nantinya.

“Jika dibiarkan berlarut-larut masalah ini akan menjadi komplikasi hukum, sosial, dan politik yang jauh lebih besar. Padahal putusan ini sudah final, tapi tidak dilaksanakan KPU. Masih ada waktu bagi KPU untuk mematuhi putusan pengadilan. Soal-soal teknis penyelenggaraan tentu bisa diatur dan disesuaikan lebih lanjut,” tandas Qodir.

Sependapat dengan Qodir, anggota DPR RI Junimart Girsang mengatakan putusan No. 6/G/PILKADA/2020/-PTTUN-MDN adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena pihak tergugat (KPU Serdang Bedagai) tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Menurut Junimart, KPU tidak boleh mensejajarkan Peraturan KPU (PKPU) degan Undang-Undang karena Undang-undang merupakan peraturan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar (UUD). Katanya, hal itu tidak bisa disejajarkan karena kedua hal itu sangat jauh sekali perbedaannya.

“PKPU tidak boleh melanggar UU, dan tidak boleh menafsirkan UU. Menilik UU Nomor 10 tahun 2012 pasal 1 maka tidak ada hak untuk menafsirkan UU. PKPU masih bisa diubah dan direvisi sedangkan UU prosesnya jauh lebih rumit dan lebih panjang. Kalau dilanggar maka sama saja bisa dianggap melanggar hukum,” tandas Junimart yang juga advokat ini.

Dia mengatakan, jika hal itu benar terjadi (dilanggar), maka nanti akan begitu besar dampak bagi KPU Serdang Bedagai dan KPU Provinsi karena menimbulkan kontroversi publik. Maka agar hal itu tidak terjadi lebih baik dicermati dan diperhatikan lebih dulu.

Sekedar diketahui, PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan melawan KPU Serdang Bedaga. Majelis Hakim yang di Ketuai Budi Hasrul mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat KPU Sergai atas diterbitkannya SK KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>