Ridwan Kamil: Bodebek Perpanjang PSBB hingga 23 Desember 2020


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan pidato pelatihan relawan penanggulangan COVID-19 di SMKN 3, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Pemprov Jawa Barat bersama BNPB dan Satgas COVID-19 menggelar pelatihan yang diikuti oleh tiga ribu orang dari berbagai organisasi dan instansi di Jawa Barat guna memberikan edukasi pada masyarakat sehingga laju pertambahan dan perkembangan kasus COVID-19 di provinsi tersebut dapat menurun. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ujar Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin, (30/11/2020).

Menurutnya, perpanjangan PSBB proporsional diputuskan berdasarkan kajian epidemiologi yang menunjukkan penyebaran COVID-19 masih menjadi atensi. “Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” katanya.

Daud mengimbau masyarakat Jabar, khususnya Bodebek untuk tidak meremehkan dan displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>