Berita
Mulai 2021, Pedagang Antar Pulau Wajib Lapor ke Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dengan aturan baru itu nantinya tiap pengusaha yang […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Dengan aturan baru itu nantinya tiap pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau (domestik) wajib melaporkan jenis dan jumlah barang yang mereka jual.
“Di dalam permendag ini hukumnya wajib bagi setiap pelaku usaha mencatatkan perdagangan antar pulau,” ujar Suhanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12).
Lantaran sifatnya wajib, lanjut Suhanto, pihaknya akan menerapkan masa transisi selama satu tahun. Dalam jangka waktu tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke pengusaha.
Dengan demikian kewajiban pencatatan perdagangan antar pulau tersebut baru akan dilakukan pada November 2021.
“Kami akan sosialisasikan baik melalui asosiasi, pelaku usaha langsung, maupun dinas yang menangani perdagangan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Suhanto, optimalisasi perdagangan antar pulau perlu harmonisasi kebijakan dan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga.
“Kewajiban penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau dalam permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud,” jelasnya.
Dalam hal ini, penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau oleh pelaku usaha cukup dilakukan melalui sistem Indonesia national Single window (SINSW) yang ada di Kementerian Keuangan.
Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT Kemendag.
Di samping itu, data dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antar pulau. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu,” terang Suhanto.
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
NASIONAL10/07/2026 18:29 WIBIstana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
-
NASIONAL10/07/2026 09:15 WIBEks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
NUSANTARA10/07/2026 07:30 WIBDPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap

















