Berita
Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Bakal Jalankan Putusan MA
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G. MA diketahui menolak PK yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin Pulau G. “Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat,” […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G. MA diketahui menolak PK yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin Pulau G.
“Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).
Namun, kata Riza, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum lain. Menurutnya, selama belum berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mencoba upaya lain terkait putusan PK soal izin reklamasi Pulau G.
“Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding, tentu kita banding, tapi kalau sudah selesai kasasi, PK, ya kita harus sesuaikan,” ujarnya.
Politukus Partai Gerindra tersebut manyatakan Pemprov DKI siap menerbitkan izin reklamasi Pulau G jika memang sudah tak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kembali.
“Prinsipnya pokoknya Provinsi DKI Jakarta, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra.
Permohonan PK ini diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020.
Dalam aturan, permohonan PK hanya dapat diajukan sekali. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali.
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak pun meminta Anies mengikuti putusan MA mengenai izin reklamasi Pulau G itu. Ia menyebut izin reklamasi selama ini kerap menjadi kontroversi.
“Ini sudah waktunya Gubernur menuruti keputusan pengadilan. Selama ini jadi kontroversi,” kata Gilbert saat dihubungi, Jumat (11/12).
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
POLITIK12/07/2026 13:00 WIBBagja: Informasi Intelijen Penting Cegah Kekacauan Pemilu