Berita
Positif Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Istri Lakukan Isolasi Mandiri
AKTUALITAS.ID – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan istri, Yuyun Yuningsih, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Keduanya kini menjalani isolasi mandiri di kediaman. “Bupati dan istri dinyatakan positif berdasarkan tes PCR. Hari ini adalah hari ke-12 bupati beserta istri terpapar Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021). Asep […]
AKTUALITAS.ID – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan istri, Yuyun Yuningsih, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Keduanya kini menjalani isolasi mandiri di kediaman.
“Bupati dan istri dinyatakan positif berdasarkan tes PCR. Hari ini adalah hari ke-12 bupati beserta istri terpapar Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Asep menyatakan, setelah positif Covid-19, Umbara tidak melaksanakan aktivitas kedinasan sebagai bupati.
Kondisinya disebut mulai pulih karena telah melewati masa kritis di hari kelima sampai ketujuh.
“Namun kondisinya terus dipantau perkembangan kesehariannya untuk dilakukan tes PCR kedua,” tuturnya.
Disinggung soal aktivitas kedinasan bupati, Asep menyebutkan, tidak ada yang terganggu karena sejumlah pekerjaan masih bisa ditangani.
Menurutnya, pembahasan APBD juga sudah beres dan kini sedang penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga domainnya ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak melibatkan bupati.
Di sisi lain, lanjut Asep, Umbara juga diprediksi tak bisa mengikuti vaksinasi karena terinfeksi Covid-19.
“Untuk rencana penyuntikan vaksin Covid-19 bagi pejabat kemungkinan tidak bisa mengikuti,” ujar Asep.
Adapun, Asep berharap Umbara segera pulih dari Covid-19 sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas.
“Mudah-mudah Bapak Bupati Bandung Barat cepat pulih kembali dan dapat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya,” ungkapnya.
Bandung Barat diketahui masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan PSBB proporsional di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021, menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah.
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RAGAM28/07/2026 16:30 WIBNama Bung Hatta Diabadikan untuk Spesies Baru Jadi Begonia hattae
-
OLAHRAGA28/07/2026 17:00 WIBTimnas Indonesia Menang 5-1, Herdman Tetap Tetap akan Evaluasi Pemain
-
EKBIS28/07/2026 16:00 WIBIndonesia-Australia Kembangkan Dadahup Jadi Model Pertanian Rawa Modern
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL

















