Kemenkes: Surat Vaksinasi Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan


Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH (Youtube)

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan hingga saat ini surat vaksinasi belum bisa menjadi prasyarat perjalanan baik transportasi darat, laut dan udara.

Selain belum ada arahan lanjut dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Nadia mengatakan upaya itu bakal susah dilakukan bilamana target herd immunity terhadap 70 persen penduduk Indonesia belum tercapai.

“Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan,” kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).

Nadia sekaligus menegaskan syarat pelaku perjalanan di Indonesia tetap wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen.

“Sampai sekarang belum ya. Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” pungkas Nadia.

Namun demikian, pada pertengahan Januari lalu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana membuat sertifikat kesehatan digital bagi orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu bisa digunakan untuk warga yang hendak melakukan perjalanan.

Budi mengatakan warga yang hendak bepergian tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau rapid test antigen karena telah memiliki sertifikat divaksin vaksinasi Covid-19.

“Sehingga kalau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak perlu menunjukkan test PCR atau antigen,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Kendati demikian, Budi saat itu juga menegaskan bahwa orang yang telah divaksin Covid-19 belum berarti bebas dari Covid-19. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>