Berita
Sengketa Pilkada Tangsel, MK Putuskan Tak Terima Gugatan Ponakan Prabowo
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam gugatan sengketa itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam gugatan sengketa itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” mengutip bunyi putusan yang diunggah di situs mkri.id, Rabu (17/2/2021).
Dalam gugatannya, kubu paslon Muhamad-Sara menyebut terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Tangsel berjalan.
Misalnya, terjadi penyaluran dana Baznas yang diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Penyaluran dana itu melibatkan Wali Kota Airin Rachmu Diany di 54 kelurahan di 7 kecamatan.
Kubu Muhamad-Sara juga menyebut ada upaya pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil guna memenangkan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga. Diketahui, Benyamin merupakan wakil wali kota Tangsel yang masih menjabat.
Dalam berkas gugatan, kubu Muhamad-Sara juga menyebut KPU Tangsel turut terlibat dalam misi pemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka menyebut ada 280 anggota KPPS yang diduga terlibat.
Paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga juga disebut-sebut melakukan money politics di Perumahan Alam Sutera, Serpong Utara.
Namun, semua pokok permohonan itu pada akhirnya tidak berarti apa-apa lantaran majelis hakim MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Muhamad-Sara.
Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan bakal ditetapkan oleh KPU sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020.
Benyamin-Pilar Saga mengungguli dua pesaingnya dengan memperoleh 235.734 suara. Di peringkat kedua ditempati paslon Muhamad-Sara dengan 205.309, disusul paslon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dengan 134.682.
-
NASIONAL14/06/2026 09:00 WIBBEM UI Pastikan Demo Lanjutan Segera Digelar
-
POLITIK14/06/2026 06:00 WIBGrace Natalie Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
JABODETABEK14/06/2026 07:30 WIBWarga Jakarta Gratis Masuk Ancol 3 Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 06:30 WIB
Buruan! SIM Keliling Jakarta Cuma Sampai Siang Ini
-
OASE14/06/2026 05:00 WIBAl Qur’an Isyaratkan Makhluk Hidup di Langit
-
JABODETABEK14/06/2026 05:30 WIBJakarta Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Minggu
-
NASIONAL14/06/2026 07:00 WIBDPR: Libur Sekolah Jadi Momentum Stop MBG
-
NUSANTARA14/06/2026 09:30 WIB
Satpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Puncak