Berita
Karena Kasus Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dipenjara
Pengadilan di Paris memutuskan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas kasus korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Sarkozy adalah mantan presiden kedua dalam sejarah modern Prancis, setelah Jacques Chirac, yang dipidana karena korupsi. Politikus 66 tahun itu, yang menjabat sebagai presiden dari 2007 sampai 2012, […]
Pengadilan di Paris memutuskan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas kasus korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan.
Sarkozy adalah mantan presiden kedua dalam sejarah modern Prancis, setelah Jacques Chirac, yang dipidana karena korupsi.
Politikus 66 tahun itu, yang menjabat sebagai presiden dari 2007 sampai 2012, divonis pada Senin karena secara ilegal berusaha mendapatkan informasi dari hakim senior pada 2014 terkait tindakan hukum yang melibatkan dirinya.
Pengacara Sarkozy mengatakan kepada stasiun televisi BFM, kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian dikutip dari Al Jazeera, Selasa (2/3).
Jaksa penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim, Sarkozy menawarkan jabatan di Monaco untuk hakim Gilbert Azibert, sebagai imbalas atas informasi rahasia terkait penyelidikan kasus dugaan dia menerima uang ilegal dari bos L’Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presidennya pada 2007.
Hal ini menjadi sorotan saat mereka menyadap pembicaraan antara Sarkozy dan pengacaranyaThierry Herzog setelah pemimpin sayap kanan itu berhenti menjabat.
Penyadapan dilakukan sehubungan dengan penyelidikan lain atas dugaan pendanaan Libya untuk kampanye yang sama.
Pengadilan mengatakan Sarkozy, mantan pengacaranya telah “mendapat informasi lengkap” terkait tindakan ilegal tersebut. Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang sama.
Sarkozy membantah berbagai tindakan pidana tersebut, mengatakan dia korban perburuan dari jaksa keuangan yang menggunakan cara berlebihan untuk memata-matai urusannya. Dia memiliki 10 hari untuk mengajukan banding.
Mempertimbangkan dua tahun penangguhan, hukuman satu tahun penjara berarti kecil kemungkinan Sarkozy akan masuk penjara secara fisik, hukuman yang di Prancis biasanya berlaku untuk hukuman penjara di atas dua tahun.
Pengadilan mengatakan Sarkozy berhak meminta untuk ditahan di rumah dengan gelang elektronik.
Sarkozy akan menghadapi persidangan lain akhir bulan ini bersama dengan 13 orang lainnya atas tuduhan pembiayaan ilegal kampanye presiden 2012.
Kasus hukum lainnya juga menyeret Sarkozy. Pada 17 Maret dia dijadwalkan untuk menghadapi persidangan kedua atas tuduhan melakukan pengeluaran berlebihan dalam kampanye presiden 2012.
Dia juga didakwa atas tuduhan menerima jutaan euro dari pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk kampanye pemilihan presiden 2007.
Pada Januari, jaksa penuntut membuka penyelidikan lain atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atas aktivitas penasehatnya di Rusia.
Sarkozy membantah tuduhan tersebut dan menuduh pengadilan memburunya.
-
NASIONAL26/09/2026 06:00 WIBSurat ‘Bodong’ Jegal Calon BPK, Komisi XI DPR Diseret ke MKD
-
JABODETABEK26/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan Sabtu Ini
-
OASE26/09/2026 05:00 WIB7 Nama Rahasia Cahaya Muhammad di Tujuh Lapis Langit Ketuhanan
-
POLITIK26/09/2026 11:00 WIBSurvei Nyungsep! NasDem dan PAN Tertawakan Data Poltracking
-
JABODETABEK26/09/2026 06:30 WIBJakarta Punya 5 Lokasi SIM Keliling Sabtu Ini
-
JABODETABEK26/09/2026 07:30 WIBKenalan via IG Berujung Petaka, ABG Tangsel 5 Hari Disekap dan Dinodai di Jaktim
-
DUNIA26/09/2026 08:00 WIBOgah Tunduk pada AS! Presiden Iran Lempar Pilihan Pamungkas ke Trump
-
JABODETABEK26/09/2026 08:30 WIBMisteri Kerangka Manusia Muncul Lagi di Pasar Kemis