Karena Utang Perdata, Pemerintah Akan Tagih Utang dan Aset Kasus BLBI


Menko Polhukam, Mahfud MD. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan, pemerintah tetap akan memburu aset dan menagih utang perdata terkait kasus itu.

“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T,” kata Mahfud dalam akun twitternya, Kamis (8/4/2021).

Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih adalah konsekuensi vonis MA, sehingga kasus itu bukanlah pidana.

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana,” ungkapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>