Berita
Satpol PP Jaksel: Manajemen Kafe di Pasar Minggu Didenda Rp50 Juta
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan manajemen Cibis Park, Pasar Minggu, sudah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta. Denda ini buntut kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (1/5). “Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 tahun 2021 sebesar Rp50 […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan manajemen Cibis Park, Pasar Minggu, sudah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta. Denda ini buntut kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (1/5).
“Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 tahun 2021 sebesar Rp50 juta,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang ditemui saat mengecek pos pemeriksaan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Satpol PP sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara, namun saat ini tim penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kawasan parkir Cibis Park tempat konser musik ilegal diselenggarakan juga sudah disegel aparat kepolisian dengan memasang garis polisi.
Di lokasi itu sebelumnya diadakan bazar UMKM sesuai izin yang digelar sejak 12 April hingga rencananya 9 Mei 2021.
Namun, pada Sabtu (1/5) diadakan konser musik tanpa izin sehingga mengundang kerumunan dan tanpa standar protokol kesehatan.
“Di luar dugaan memang konser musik ini tidak ada izinnya. Maka baik penyelenggara maupun dari Cibis Park, sesuai dengan peraturan Perda 2/2020 dan Perda 3/2021, maka kami kenakan sanksi denda administrasi,” ucap Ujang seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang yang saat ini masih berstatus saksi soal penyelenggaraan konser musik tanpa izin dalam bazar UMKM di Cibis Park.
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi di antaranya manajemen, pemilik lokasi, pengelola termasuk dari ‘event organizer’.
Adapun tahap selanjutnya, kata dia, adalah gelar perkara termasuk masih memeriksa beberapa saksi lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Polisi, lanjut dia, juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana.
“Semua saksi kami periksa dulu dan kemudian akan kami gelarkan,” imbuhnya.
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
-
FOTO12/06/2026 05:40 WIBFOTO: Kick off Herbalife Run 2026
-
EKBIS12/06/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Terbang Tinggi Hari Ini
-
DUNIA12/06/2026 08:00 WIBIran Sebut AS Tak Punya Jalan Keluar















