Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Hentikan Sementara Izin Masuk WNA
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah meminta pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik hingga waktu tertentu. Hal ini Puan sampaikan dalam konferensi pers di pos penyekatan mudik di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Menurut dia, […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah meminta pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik hingga waktu tertentu.
Hal ini Puan sampaikan dalam konferensi pers di pos penyekatan mudik di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Menurut dia, menghentikan sementara izin masuk WNA diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat yang sedang menjalani masa larangan mudik.
“Untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing ke Indonesia dalam waktu tertentu,” kata Puan.
Puan mengklaim pemerintah menghentikan sementara izin masuk bagi WNA. Meski demikian, kata Puan, pemerintah tetap memberlakukan pengecualian. WNA dengan izin khusus tetap bisa masuk Indonesia.
Hingga menjelang Idulfitri, kata Puan, tidak ada WNA yang masuk Indonesia kecuali yang mengantongi izin khusus.
“Tentu saja ada pengecualian khusus terkait dengan hal-hal tertentu yang tentu saja tidak bisa kita larang,” ujar Puan.
Larangan masuk Indonesia bagi WNA sudagh termuat dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat tiga kriteria WNA yang mendapat pengecualian. Pertama adalah WNA dengan visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Visa dan izin ini diatur dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Kedua adalah WNA dari negara yang telah melakukan kesepakatan kerjasama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia.
“Untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas,” kata Wiku melalui pesan tertulis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (8/5).
Ketiga adalah WNA yang telah mendapatkan izin khusus dari kementerian atau lembaga pemerintahan terkait.
Pengecualian itu, belakangan jadi dasar Indonesia menerima ratusan warga negara China. Terbaru sebanyak 157 WNA China tiba di Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting menyebut 157 WNA tersebut datang dengan kepentingan esensial antara lain, produksi vaksin, proyek, tambang, dan lainnya.
“Di dalam perang juga gitu kan,” kata Alex.
-
DUNIA01/08/2026 18:00 WIBTrump Sesumbar Iran Akan Tumbang
-
OTOTEK02/08/2026 14:00 WIBBRIN Ingatkan Orbit Bumi Makin Padat Ancaman Tabrakan Satelit Mengintai
-
OASE02/08/2026 05:00 WIBIni Tujuan Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Menurut Al-Qur’an
-
DUNIA02/08/2026 15:00 WIBBelasan Turis Asing Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Peru
-
JABODETABEK01/08/2026 20:00 WIBKAI Ingatkan Bahaya Mengintai di Balik Liga Bola Menteng
-
JABODETABEK02/08/2026 05:30 WIBMau Liburan Besok Cek Dulu Ramalan Cuaca BMKG
-
DUNIA01/08/2026 21:00 WIBTrauma Perang Gaza Jadi Sorotan Usai 16 Tentara Israel Bunuh Diri
-
NASIONAL01/08/2026 23:00 WIBIstana Bantah Isu Ancaman di Balik Pagar Tinggi Mal