Berita
Polres Jakarta Pusat Bekuk 2 Pembegal Ojek online
AKTUALITAS.ID – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan begal yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online. Kedua pelaku yakni M dan S mengaku menjual hasil curian untuk dibelikan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa komplotan ini sudah empat kali kali beraksi antara lain di wilayah Bekasi, Jakarta Utara dan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan begal yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online. Kedua pelaku yakni M dan S mengaku menjual hasil curian untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa komplotan ini sudah empat kali kali beraksi antara lain di wilayah Bekasi, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi terakhir pelaku dilakukan di Traffic Light di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 7 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB dengan korban seorang pengemudi ojek online.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesharyanto mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor N-MAX dipepet pelaku M Alias T dan ASY alias S. Pelaku mengacungkan celurit yang membuat korban ketakutan.
“Jadi karena sifatnya kaget, takut dia akhirnya menyerahkan,” kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021).
Setyo menyebut, dari dua orang pelaku, salah seorang di antaranya mengaku mengonsumsi sabu. Keterangan itu diperkuat dengan hasil tes urine.
“Sewaktu ditangkap mereka positif narkoba. Pengakuanya juga sudah 6 bulan dia guna narkoba,” ujar dia.
Setyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang memburu seorang penadah berinisial B. Diduga yang bersangkutan juga nyambi sebagai bandar narkoba. Setyo telah memasukan identitas pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“DPO yang juga penadah diduga bandar narkoba. Kita lagi kejar,” ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, ada keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan narkoba.
“Hasil kejahatan itu dicairkan jadi uang dan dibelikan narkoba,” ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP. “Ancaman 12 tahun penjara,” ujar dia.
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti
-
EKBIS30/09/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Merah, Lalu Melesat di Awal Perdagangan
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil