Istana: PPKM Darurat untuk Selamatkan Rakyat Indonesia dari Covid- 19


Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID –  Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Adapun kebijakan ini mulai berlaku 3-20 Juli 2020 di Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid 19,” kata Fadjroel dikutip dari siaran persnya, Sabtu (3/7/2021).

Pemerintah, kata dia, memutuskan kebijakan ini berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat. Fadjroel menyebut kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan.

“Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelah itu,” jelasnya.

Menurut dia, Presiden meminta semua masyarakat untuk tetap tenang, waspada, tetap mematuhi aturan yang ada, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah juga berharap masyarakat mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.

“Bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi oleh kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerjasama baik antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Fadjroel.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>