Berita
Menteri Tjahjo Minta PPK Terus Awasi Kinerja ASN Selama Pandemi Covid – 19
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk terus mengawasi kinerja maupun penerapan sistem kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19. “Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk terus mengawasi kinerja maupun penerapan sistem kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai,” kata Tjahjo melalui keterangannya pada Selasa, (13/7/2021).
Menurut dia, upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk saat situasi pandemi terkait penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan.
“Hal ini dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman. PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja,” ujarnya.
Selain itu, Tjahjo mengatakan setiap instansi pemerintah khususnya satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Menurut dia, pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.
“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 11/2017,” jelas dia.
Di samping kendaraan dinas, Tjahjo mengingatkan penggunaan pakaian dinas oleh ASN harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 11/2020.
“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan pada instansi masing-masing,” katanya.
-
NASIONAL26/09/2026 06:00 WIBSurat ‘Bodong’ Jegal Calon BPK, Komisi XI DPR Diseret ke MKD
-
JABODETABEK26/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan Sabtu Ini
-
POLITIK26/09/2026 11:00 WIBSurvei Nyungsep! NasDem dan PAN Tertawakan Data Poltracking
-
JABODETABEK26/09/2026 07:30 WIBKenalan via IG Berujung Petaka, ABG Tangsel 5 Hari Disekap dan Dinodai di Jaktim
-
OASE26/09/2026 05:00 WIB7 Nama Rahasia Cahaya Muhammad di Tujuh Lapis Langit Ketuhanan
-
JABODETABEK26/09/2026 06:30 WIBJakarta Punya 5 Lokasi SIM Keliling Sabtu Ini
-
DUNIA26/09/2026 08:00 WIBOgah Tunduk pada AS! Presiden Iran Lempar Pilihan Pamungkas ke Trump
-
JABODETABEK26/09/2026 08:30 WIBMisteri Kerangka Manusia Muncul Lagi di Pasar Kemis