Keutamaan Bulan Muharram Menurut Ibnu Katsir


Bulan Muharram adalah salah satu di antara empat bulan yang dimuliakan. Tiga bulan lain itu ialah Rajab, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah. Hal ini pun diabadikan dalam Alquran.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu di dalamnya, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS At-Taubah Ayat 36)
Baca Juga

Dendam Kesumat Abdullah bin Ubay Saat Nabi Hijrah ke Madinah Tahun Baru Islam, Hijriyah, dan Surat tanpa Tanggal Umar Studi Terbaru Ungkap Kode Genetik Sejarah Orang Timur Tengah

“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qaidah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani (Jumadi Akhir) dan Sya’ban.'” (HR Bukhari)

Bahkan bangsa Arab tidak melakukan peperangan pada empat bulan tersebut. Namun, Ibnu Katsir menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang larangan atau haramnya memulai peperangan di empat bulan suci dalam Islam.

Pendapat pertama, yaitu menyebutkan keharaman memulai pertempuran pada empat bulan suci tersebut telah dimansukh oleh ayat 36 Surah At-Taubah. Atau dengan kata lain, keharamannya sudah tidak berlaku dengan adanya ayat 36 Surah At-Taubah.

Sebab, ayat 36 Surah At-Taubah mengandung perintah yang sifatnya umum, yang artinya peperangan bisa dilakukan di bulan haram sekalipun. Pendapat ini merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang mengepung penduduk Thaif pada bulan haram, yaitu bulan Dzulqadah, sebagaimana dijelaskan dalam dua shahih.

Pendapat kedua, menyebutkan memulai peperangan di empat bulan suci itu hukumnya tetap haram. Pendapat kedua ini merujuk pada firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram…” (QS Al-Maidah Ayat 2)

Meski berpendapat haram memulai pertempuran di empat bulan suci itu, pendapat kedua ini tetap mengizinkan memerangi orang-orang musyrik di empat bulan haram dengan catatan jika musuh Islam yang memulai.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>