Berita
SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak Untuk Keadilan
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kembali muncul di akun twitternya disaat ramai pemberitaan Partai Demokrat menghadapi Moeldoko Cs yang menggandeng Yusril sebagai kuasa hukumnya. Diketahui, kubu Moeldoko melayangkan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Dalam cuitannya, SBY menyindir mengenai kekuatan uang. Menurut […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kembali muncul di akun twitternya disaat ramai pemberitaan Partai Demokrat menghadapi Moeldoko Cs yang menggandeng Yusril sebagai kuasa hukumnya.
Diketahui, kubu Moeldoko melayangkan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Dalam cuitannya, SBY menyindir mengenai kekuatan uang. Menurut SBY, uang memang bisa membeli banyak hal tetapi tidak semuanya bisa dibeli dengan uang.
“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” kata SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Senin (27/9/2021).
Presiden RI ke 6 ini juga menambahkan, bahwa dirinya masih percaya kepada aparat penegak hukum. Dia yakin, bahwa aparat penegak hukum masih memiliki integritas yang akan menegakkan keadilan.
“Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan,” kata SBY
Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusri sebagai kuasa hukum bakal menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.
Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.
“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
JABODETABEK07/07/2026 13:30 WIBLift Barang Roxy Makan Korban Jiwa
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK