Untuk Selamatkan Buruh di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Cukai di 2022


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut akan diumumkan setelah UU APBN 2022 disetujui. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran kenaikan cukai.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku tak setuju rencana kenaikan cukai tersebut. Mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).

“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” Ketua FSP RTMM-SPSI, Sudarto di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Para pekerja pun sudah menggagas petisi di laman Change.org dengan judul Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami. Langkah tersebut untuk menuangkan aspirasi mereka. Sampai dengan Kamis 30 September 2021, lebih dari dari 43.000 orang menandatangani petisi online yang berisi permintaan kepada Presiden Joko widodo untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).

Dia berharap, besaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun ini yakni nol persen. Sudarto mengatakan ancaman dan dampak negatif kenaikan CHT sangat nyata khususnya pada SKT. Apalagi, selama pandemi masih belum usai, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa.

Di tengah situasi sulit seperti ini, RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selalu merasakan kekhawatiran yang berulang akibat dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif CHT setiap tahun.

Saat ini, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang, di mana lebih dari 153.000 orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen SKT. Itulah sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau.

Khusus pada sektor SKT, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di tahun 2022. “Pemerintah telah memberikan ‘napas’ bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan.

“Kami berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. SKT adalah kekhasan negeri kita. SKT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendidikan terbatas,” kata Sudarto.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>