Berita
Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan yang Libatkan Jumlah Banyak
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak. “Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Yaqut dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10/2021). Larangan ini tercantum dalam […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Yaqut dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10/2021).
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menurut Yaqut, dalam SE ini pemerintah mengatur pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa Covid-19.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag
Yaqut menjelaskan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan diterapkan dengan mempertimbangkan status level pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Yaqut mencontohkan, di daerah level 2 dan 1 peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sementara, di daerah level 4 dan 3 perayaan hari besar itu dilakukan secara virtual.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” kata Yaqut.
Dalam pedoman peringatan hari besar keagamaan itu, aturan yang diterapkan di daerah level 4 dan 3 lebih ketat. Hal ini seperti mesti dilaksanakan di ruang terbuka.
Jika dilaksanakan di ruang tertutup seperti tempat peribadatan, acara itu hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan atau tedbatas 50 orang.
Peserta yang diizinkan hadir juga hanya yang berasal dari daerah setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pedoman tersebut juga mengharuskan penyelenggara acara menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan.
Penyelenggara acara juga dianjurkan menyediakan QR Code aplikasi Pedulindungi meminta peserta mengecek informasi vaksin dan status mereka di aplikasi itu.
“Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar,” sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
NASIONAL17/10/2026 17:00 WIBKomisi IV DPR Soroti Karhutla yang Menewaskan Empat Petugas di Bromo
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NUSANTARA17/10/2026 23:00 WIBBMKG Buka Suara Soal Cuaca Panas Ekstrem di Jawa

















