Berita
Sampai 21 Maret, PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang 60 Hari
AKTUALITAS.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mematuhi keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari atau hingga 21 Maret mendatang. Perpanjangan ini dilakukan setelah debitur mengajukan permintaan perpanjangan dan mayoritas kreditur menyetujui melalui proses aklamasi. “Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan […]
AKTUALITAS.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mematuhi keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari atau hingga 21 Maret mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan setelah debitur mengajukan permintaan perpanjangan dan mayoritas kreditur menyetujui melalui proses aklamasi.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).
Perpanjangan waktu tersebut, lanjut Irfan, akan digunakan untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Dalam tahapan ini, tim pengurus akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna melengkapi aspek administratif hingga 60 hari ke depan.
Tak terkecuali melengkapi dokumen verifikasi dan menyelesaikan perhitungan utang piutang agar tim pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Ke depan, Garuda juga akan mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung.
Perusahaan juga tengah berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian yang dimaksud dalam kerangka komersial yang sesuai dengan kepentingan semua pihak.
Walau masih berstatus PKPU, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan yang terdiri atas layanan penerbangan penumpang, kargo hingga perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Perseroan juga memegang komitmen penuh untuk berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU.
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
POLITIK06/06/2026 09:00 WIBSjafrie: Ada Orang Dalam yang Tak Suka Indonesia Kuat
-
RIAU06/06/2026 09:30 WIBKolaborasi LAMR dan Polbeng Perkuat Pelestarian Budaya Permainan Rakyat
-
NASIONAL06/06/2026 00:00 WIBLPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas
-
DUNIA06/06/2026 08:00 WIBMBS Kecam Serangan Iran yang Guncang Kawasan Teluk
-
NASIONAL06/06/2026 07:00 WIBSonny Sonjaya Siap Bongkar ‘Nama Besar’ di Skandal MBG
-
NASIONAL05/06/2026 21:00 WIBMenkum Tegaskan Pesan Prabowo, ASN Harus Jaga Integritas
-
DUNIA05/06/2026 21:30 WIBKeputusan Presiden Picu Perang Jalanan di Somalia