Berita
Bertemu Presiden Jokowi, Akbar Ceritakan Kisah Ayahnya yang Jadi Korban Pelanggaran HAM Berat
AKTUALITAS.ID – Setelah meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, Selasa (27/6) di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis bantuan dan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi melakukan dialog dengan para perwakilan penerima bantuan korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. “Saya mendapatkan laporan bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya. Untuk itu, saya minta maju ke depan tadi yang mendapatkan beasiswa,” ucap Presiden Jokowi.
Akbar Maulana, siswa kelas 11 SMK Negeri 1 Nisam, Aceh Utara merupakan anak dari salah satu korban peristiwa yang terjadi di Simpang KKA, Aceh Utara. Akbar dipanggil Presiden Jokowi untuk menceritakan sedikit tentang peristiwa di Simpang KKA.
“Waktu itu ayah saya baru pulang sekolah, bersama temannya dia pergi karena penasaran ada ramai-ramai di depan pintu masuk Simpang KKA,” terang Akbar kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun menanyakan siapa yang memberitahunya dan apa yang terjadi selanjutnya kepada Akbar. “Yang cerita seperti ini siapa yang memberitahu? Lalu bagaimana ceritanya?” tanya Presiden Jokowi pada Akbar.
Akbar pun menjawab bahwa ia mengetahui cerita mengenai peristiwa yang terjadi di Simpang KKA dari bapaknya. “Bapak yang bercerita, sesampainya di sana bapak saya ditembak lalu dia tiarap. Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena tidak semuanya diceritakan,” ujarnya.
Presiden Jokowi pun kembali bertanya mengenai beasiswa yang didapatkan oleh Akbar, Akbar yang bercita-cita sebagai dokter pun menjawab, “saya mendapatkan beasiswa untuk sekolah di SMK hingga universitas, selain itu saya dapat jaminan Kartu Indonesia Sehat,” ucap Akbar menjawab pertanyaan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar, menyampaikan bahwa beasiswa Pendidikan yang diberikan kepada korban/anak-anak korban pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan salah satu tugas pokok Kemendikbudristek yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
“Pertama memberikan beasiswa kepada anak korban, kedua menyiapkan sara dan pra sarana penyelenggara pendidikan, dan ketiga menyiapkan perlengkapan atau sarana kebudayaan untuk daerah tertentu yang membutuhkan,” pungkas Kahar. (Red)
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 00:01 WIBMenembus Ombak demi Wajah Baru Keakwa
-
OTOTEK22/04/2026 21:00 WIBIoniq 3 Untuk Pasar Eropa Mulai Diperkenalkan Hyundai
-
POLITIK23/04/2026 07:00 WIBGolkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!
-
RIAU22/04/2026 20:00 WIBDukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
-
NUSANTARA23/04/2026 06:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kawasan Ibu Kota Baru
-
POLITIK22/04/2026 21:30 WIBRUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
-
DUNIA22/04/2026 23:30 WIBTerkait Selat Hormuz, Uni Eropa Perluas Sanksi Terhadap Iran

















