Berita
Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan
AKTUALITAS.ID – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berbuah manis karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57). Korban yang merupakan warga kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.
Diketahui terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo. “Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,”terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558. “Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, Jeki, 21 tahun dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi,” paparnya.
Adapun kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial. “Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,” katanya.
Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo. “Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa. “Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,”papar Kapolres AKBP Wimboko.
Menurut pengakuan Jeki salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres AKBP Wimboko. (Muh Nurcholis)
-
NASIONAL10/09/2026 06:00 WIBKades Minta Pemilihan Ditunda, DPR Belum Tutup Pintu
-
OASE10/09/2026 05:00 WIBMisteri Ruang dan Waktu yang Diisyaratkan Al-Qur’an
-
POLITIK10/09/2026 11:00 WIBPrabowo Bongkar Sikap Demokrat Saat Tak Berkuasa
-
POLITIK10/09/2026 07:00 WIBPDIP Baca Pidato AHY sebagai Sinyal Ketidakpuasan
-
NUSANTARA10/09/2026 07:30 WIBTim SAR Sisir 3 Pulau, 5 Jurnalis Belum Ditemukan
-
NUSANTARA10/09/2026 12:30 WIBTNI AL Turunkan Kapal Perang Cari Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK10/09/2026 05:30 WIBJangan Terkecoh Cerah! Dua Wilayah Jakarta Ini Bakal Diguyur Hujan
-
JABODETABEK09/09/2026 23:00 WIBMayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Kebon Manggis

















