Sakit Hati Tali Asmaranya Diputus, Pria ini Sebarkan Foto Vulgar Sang Mantan


AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pria inisial MPA alias Panji pada Senin (3/7) di Jorong Kampung Paneh, Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Kota Sungai Sariak, Provinsi Sumatera Barat

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyatakan bahwa pelaku MPA alias Panji ini tidak terima tali asmara mereka diputus oleh si korban, akhirnya menyebarluaskan video dan foto vulgar korban dengan ancaman agar dapat kembali bersama.

Pria kelahiran 1994 itu merupakan pelaku Revenge Porn, dimana dia menyebarkan foto vulgar sang mantan pacarnya di beberapa media sosial instagram dan juga menyebarkan foto tersebut ke pihak keluarga mantan pacar juga ke kerabat.

Tersangka sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya (korban), hingga mengancam bahwa akan menyebarkan foto berdua saat mereka pacaran. Dalam hal ini, dia mengancam juga,” kata Kombes Pol Jefri saat ekspos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (11/7).

Tersangka MPA alias Panji, sebut Kombes Pol Jefri, menyebarkan foto dan video porno itu di tiga akun Instagram yakni @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17. Selebihnya, disebarkanluaskan ke keluarga korban dan kerabat dekat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Hasil pemeriksaan, selain tiga akun Instagram ini, dia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan juga kepada orang terdekat, tujuannya supaya perempuan ini menyesal sehingga bisa rujuk kembali, ” jelas Kombes Pol Jefri  didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronk (ITE). (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>