Berita
Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fahzal.
Kemudian, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain Johnny G Plate, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Rafi)
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
NASIONAL01/04/2026 03:30 WIBJumat Jadi Hari WFH ASN, Ini Sektor yang Wajib Tetap Ngantor
-
NASIONAL01/04/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
-
POLITIK01/04/2026 09:00 WIBPakar: Saatnya Prabowo Rombak Menteri yang Lemah
-
OASE01/04/2026 05:00 WIBDetik-detik Mencekam Umar bin Khattab Selamatkan Nabi dari Pedang Umair yang Berujung Hidayah
-
NASIONAL01/04/2026 03:00 WIBDPR Gaspol RUU Ketenagalistrikan Demi Setop Ketergantungan Impor

















