Berita
Bejat! Pria 49 Tahun Cabuli 20 Anak di Bawah Umur, Korban Dicekoki Video Porno
AKTUALITAS ID – Seorang pria berusia 49 tahun berinisial MH ditangkap karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, pria bejat itu mencabuli 20 anak setelah para korban dicekoki menonton video porno.
Kasus pencabulan sesama jenis yang memakan banyak korban ini terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). MH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sampaga pada Rabu dini hari (22/11/2023). Aksi bejat MH terbongkar usai salah satu keluarga korban melapor ke polisi.
“Dari pengakuan terduga pelaku, dia telah melakukan pencabulan sesama jenis itu kurang lebih 20 orang (korban),” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, Jumat (24/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Pelaku MH (49) menjalankan aksi bejatnya kepada 20 korban anak laki-laki di bawah umur sejak awal bulan Mei 2023. Para korban pencabulan berusia tujuh tahun hingga 16 tahun.
Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 4.000. Setelah memberikan uang, pelaku kemudian mengajak korbannya masuk ke dalam kamarnya dan melancarkan aksi bejatnya itu.
“Setelah sampai di rumahnya, (korban) diputarkan video porno,” pungkasnya.
Saat ini, MH telah ditahan di kantor polisi. Polisi masih mendalami motif pria itu melakukan pencabulan sesama jenis, dan korbannya adalah anak-anak. (RAFI)
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
NASIONAL28/04/2026 06:00 WIBMenko Yusril: UU Peradilan Militer Sudah Seharusnya Direvisi
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan

















