Berita
Kemenkumham: Menteri KKP Edhy Prabowo Telah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) buka suara soal sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu lalu.
Ditjen PAS menginformasikan bahwa Edhy, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB sejak 18 Agustus 2023.
Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022. Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp9,6 miliar dan US$77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar.
“Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat [PB] dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (29/11/2023).
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tambahnya.
Meski telah bebas bersyarat, Edhy Prabowo tetap mesti melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Kabupaten Tengerang, Banten.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman eks Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022. (RAFI)
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
JABODETABEK24/08/2026 23:00 WIBMatel Ditangkap Usai Diduga Intimidasi Pengendara di Jakbar