Berita
Perbedaan Plat Nomor Asli dan Palsu, Awas Jangan Sampai Keliru!

AKTUALITAS ID – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan yang harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plat nomor wajib dipasang di setiap kendaraan.
Dalam UU itu juga menjelaskan bahwa plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, mengubah warna, bentuk, tulisan, atau ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Biasanya pengendara yang menggunakan pelat palsu akan bersikap arogan di jalan, seperti meminta untuk didahulukan, ugal-ugalan, dan masih banyak lainnya.
Biar tidak tertipu dengan aksi mereka, mari simak ciri-ciri dan perbedaan pelat nomor asli dan palsu berikut ini:
1. Material Pelat Nomor
Ciri-ciri pelat nomor kendaraan asli biasanya mengikuti spesifik standar TNKB di Indonesia, mulai dari ukuran hingga penggunaan materialnya.
Untuk pelat nomor asli biasanya akan menggunakan bahan alumunium alloy yang cukup kuat.
Sedangkan pelat nomor palsu biasanya dibuat dari seng yang cukup ringkih dan berbeda dari keluaran Samsat.
2. Hasil Cetakan
Perbedaan plat asli dan palsu selanjutnya bisa dikenali dari hasil cetakan angka dan huruf.
Pelat nomor asli biasanya memiliki jarak dan ukuran yang konsisten.
Tidak sempit, tidak terlalu lebar, warna cat yang teratur, dan memiliki tanda logo Korlantas di bagian sisi bawah dan tulisan Korlantas Polri di bagian badan plat nomor.
Tidak hanya itu saja, pelat nomor asli biasanya menggunakan model cetakan timbul atau embossing pada angka dan hurufnya sesuai dengan peraturan.
3. Font Khusus
TNKB asli biasanya menggunakan jenis font khusus yang namanya tidak disampaikan ke publik.
Sedangkan pelat palsu akan menggunakan font yang hampir mirip atau mengikuti permintaan klien agar terlihat lebih unik.
4. Cat Khusus
Selain penggunaan material yang khusus, pelat nomor asli juga menggunakan warna dasar plat dengan warna yang sama dengan sentuhan glossy di bagian badan plat nomor.
Tidak hanya itu, pelat asli memiliki ciri khas khusus garis putih tegas untuk plat nomor lama berwarna hitam dan garis hitam untuk plat nomor baru berwarna putih.
5. Kombinasi Angka
Cara mengetahui perbedaan plat nomor asli dan palsu yang terakhir adalah melalui kombinasi angka.
Ciri-ciri pelat nomor palsu bisa dilihat dari kombinasi angka dan huruf yang janggal.
Sebagai informasi, kombinasi angka yang tertera di dalam TNKB wajib mengikuti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Biasanya kombinasi huruf bagian depan pelat akan menggunakan kode wilayah seperti B untuk Jakarta, D untuk Bandung, dan lain-lain.
Setelah kode wilayah, pelat akan diisi dengan 1-4 angka urut kategori kendaraan dan 1-3 huruf berupa kode wilayah dan golongan kendaraan. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS06/05/2025 08:30 WIB
Senyum Pengendara! Harga BBM Turun Serentak di Indonesia Mulai Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2025 06:00 WIB
Luhut: Isu Teguran Prabowo ke Panglima TNI Terkait Mutasi Kunto ‘Kampungan!’
-
NASIONAL06/05/2025 09:00 WIB
Ketua DKPP Setuju Dibubarkan Jika KPU dan Bawaslu Sudah Berintegritas
-
NUSANTARA06/05/2025 06:30 WIB
Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Gadai Motor Demi Biaya Operasional
-
EKBIS06/05/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah ‘Nyungsep’, Pedasnya Cabai Keriting Makin ‘Menggigit’
-
OLAHRAGA06/05/2025 00:01 WIB
Persib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1 2024/2025
-
EKBIS06/05/2025 09:45 WIB
Pagi Ceria Bursa Jakarta! IHSG Langsung Melompat 32 Poin Lebih
-
FOTO06/05/2025 20:50 WIB
FOTO: DKPP Tegaskan Putusan Etik Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada