Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang


Ilustrasi. Tahanan (iStockphoto)

AKTUALITAS ID – Di saat masa kampanye jelang Pilpres 2024, pukulan telak dialami kubu Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).

Salah satu juru bicara (jubir) Timnas AMIN yakni Indra Charismiadji ditangkap dan langsung ditahan aparat hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan Indra Charismiadji dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) setelah kasusnya sampai pada pelimpahan untuk disidangkan.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan penahanan Indra berdasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).

Indra ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan TPPU yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Dalam kasus ini penyidik melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yakni Indra dan satu tersangka lain bernama Ike Andriani.

Ia menjelaskan JPU juga menahan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.

Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf memastikan Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra.

“Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>