Berita
TPN Ganjar-Mahfud Tempuh Jalur Hukum Terhadap 15 Oknum TNI Boyolali
AKTUALITAS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud begitu serius menempuh jalur hukum pengadilan militer terhadap oknum TNI Boyolali yang diduga melakukan pengeroyokan kepada relawan.
“Memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi,” ujar Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ganjar Mahfud, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2024).
Mantan Panglima TNI ini menerangkan jerat pasal yang bakal diajukan tim kuasa hukum kepada pihak oditur militer. 15 oknum TNI tersebut dapat diancam hukuman penjara lima hingga sembilan tahun penjara.
Pertama para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.
“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” jelas Andika.
Para pelaku oknum Kartika Eka Paksi itu dapat dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” imbuh Andika.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial yang terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang kemarin. Tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban pengeroyokan 15 orang oknum TNI.
Kemudian, Dandim 0724/Boyolali, Letkol INF Wiweko Wulang Widodo menyatakan 15 oknum TNI yang melakukan pengeroyokan akan diproses secara hukum.
Para anggota Kompi B, TNI Raider 408/Sbh tersebut telah diperiksa Denpom IV/4 Surakarta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat

















