Berita
Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Jepang pada Kamis (25/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku pembakaran studio animasi di Kyoto pada tahun 2019 yang menewaskan 36 orang.
Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan bahwa Shinji Aoba dalam keadaan sehat mental sewaktu melakukan serangan tersebut.
Aoba termotivasi untuk melancarkan aksi kejinya, usai meyakini bahwa KyoAni telah menjiplak novel yang dia buat untuk kontes mereka.
Merasa kesal karyanya dicuri, Aoba masuk ke studio untuk memercikan bensin di lantai dasar dan membakar studi tersebut pada hari kerja.
“Saya merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan apa yang saya lakukan. Saya merasa sangat menyesal dan perasaan itu mencakup rasa bersalah.” Kata Aoba.
Akibatnya, setengah dari total 70 pekerja di KyoAni meninggal dan korban yang selamat mengalami gangguan psikologis atau trauma.
Aoba sendiri juga menderita luka bakar lebih dari 90 persen di tubuhnya, sehingga baru ditangkap polisi usai pulih dari operasi.
Perlu diketahui, Jepang akan menerapkan hukuman mati pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan secara berulang.
Mereka yang dihukum mati akan berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun atau akan dilakukan dengan cara digantung.(YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
NASIONAL27/07/2026 10:00 WIBKPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu
-
JABODETABEK27/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 35 Derajat Hari Ini
-
JABODETABEK27/07/2026 06:30 WIBHari Ini Kesempatan Perpanjang SIM Tanpa Ribet

















