Berita
Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Jepang pada Kamis (25/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku pembakaran studio animasi di Kyoto pada tahun 2019 yang menewaskan 36 orang.
Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan bahwa Shinji Aoba dalam keadaan sehat mental sewaktu melakukan serangan tersebut.
Aoba termotivasi untuk melancarkan aksi kejinya, usai meyakini bahwa KyoAni telah menjiplak novel yang dia buat untuk kontes mereka.
Merasa kesal karyanya dicuri, Aoba masuk ke studio untuk memercikan bensin di lantai dasar dan membakar studi tersebut pada hari kerja.
“Saya merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan apa yang saya lakukan. Saya merasa sangat menyesal dan perasaan itu mencakup rasa bersalah.” Kata Aoba.
Akibatnya, setengah dari total 70 pekerja di KyoAni meninggal dan korban yang selamat mengalami gangguan psikologis atau trauma.
Aoba sendiri juga menderita luka bakar lebih dari 90 persen di tubuhnya, sehingga baru ditangkap polisi usai pulih dari operasi.
Perlu diketahui, Jepang akan menerapkan hukuman mati pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan secara berulang.
Mereka yang dihukum mati akan berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun atau akan dilakukan dengan cara digantung.(YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gerebek Pabrik Vape Etomidate di Jakbar
-
NASIONAL28/05/2026 10:00 WIBWamensesneg: Sapi Kurban Presiden Sudah Program Rutin
-
NUSANTARA28/05/2026 13:00 WIBBMKG Ungkap Lonjakan Hotspot Karhutla di 7 Provinsi Sumatra
-
NASIONAL28/05/2026 17:00 WIBPrabowo ke Prancis, Akademisi Pertanyakan Urgensi di Tengah Ekonomi Sulit

















