Berita
Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Jepang pada Kamis (25/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku pembakaran studio animasi di Kyoto pada tahun 2019 yang menewaskan 36 orang.
Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan bahwa Shinji Aoba dalam keadaan sehat mental sewaktu melakukan serangan tersebut.
Aoba termotivasi untuk melancarkan aksi kejinya, usai meyakini bahwa KyoAni telah menjiplak novel yang dia buat untuk kontes mereka.
Merasa kesal karyanya dicuri, Aoba masuk ke studio untuk memercikan bensin di lantai dasar dan membakar studi tersebut pada hari kerja.
“Saya merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan apa yang saya lakukan. Saya merasa sangat menyesal dan perasaan itu mencakup rasa bersalah.” Kata Aoba.
Akibatnya, setengah dari total 70 pekerja di KyoAni meninggal dan korban yang selamat mengalami gangguan psikologis atau trauma.
Aoba sendiri juga menderita luka bakar lebih dari 90 persen di tubuhnya, sehingga baru ditangkap polisi usai pulih dari operasi.
Perlu diketahui, Jepang akan menerapkan hukuman mati pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan secara berulang.
Mereka yang dihukum mati akan berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun atau akan dilakukan dengan cara digantung.(YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
NASIONAL29/10/2026 07:00 WIBDPR Pasang Target Ambisius untuk RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL29/10/2026 10:00 WIBDemo Bukan Perang! Koalisi Sipil Desak Pasukan TNI Ditarik dari Jalanan Jakart
-
NASIONAL29/10/2026 06:00 WIBDasco Minta Kritik Kabut Asap Dijawab dengan Penegakan Hukum
-
JABODETABEK29/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Petir Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Jakarta
-
EKBIS29/10/2026 10:30 WIBBaru Naik Dua Hari, Emas Antam Mendadak Berbalik Arah
-
NASIONAL29/10/2026 11:00 WIBErna Sari Dewi: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton Perubahan
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
















