Berita
Soal Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan, Relawan Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Segera Periksa Jokowi
AKTUALITAS.ID – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) meminta kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menyimpulkan sendiri soal pose salam dua jari di mobil kepresidenan.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan bahwa Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam 2 jari adalah Ibu Negara Iriana Jokowi.
“Oleh karena itu, kami meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor Presiden Joko Widodo segera,” kata Rapen dalam keterangannya, Senin (29/1/2023).
Ia mengatakan seharusnya Bawaslu melakukan pemeriksaan, kajian dan investigasi terlebih dahulu soal dugaan pidana pemilu oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu sesuai Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terhadap dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sebagaimana pasal 1 ayat 38 dan pasal 93 huruf (i) UU Pemilu,” katanya
Selain itu, Rapen juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Bawaslu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama ini.
“Dalam pengaduan ini, tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu sekaligus juga bagian penindakan terjadinya tindakan pelanggaran pemilu,” jelas Rapen.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.
“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
Ragam14 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK5 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
POLITIK11 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
Nasional10 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Ragam15 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nusantara13 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
Jabodetabek20 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya