Connect with us

JABODETABEK

Pemprov DKI Desak Percepatan Perda Kota Layak Anak untuk Status Jakarta

Aktualitas.id -

alt="Monas sebagai ikon Jakarta dalam berita percepatan Perda Kota Layak Anak"
Monumen Nasional (Monas). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendesak percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai respons atas transformasi status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan Perda ini sangat dibutuhkan demi menjamin perlindungan hak anak secara menyeluruh di ibu kota.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Cairkan Bansos sebelum Lebaran 2025

“Kami paham prosesnya panjang, tapi kebutuhan akan regulasi yang spesifik untuk perlindungan anak di Jakarta sudah sangat mendesak. Kami berharap di 2026 Perda ini sudah masuk ke dalam Prolegda,” ujar Tamary pada Selasa (15/4/2025).

Dirinya menjelaskan, perubahan status Jakarta sebagai daerah khusus berdampak langsung terhadap proses legislasi dan perlunya pembentukan berbagai regulasi baru.

Baca Juga: Pendatang ke Jakarta Turun Drastis, Gubernur Pramono Ungkap Penyebabnya

“Dengan status baru ini, kita butuh aturan baru yang sesuai. Tapi sayangnya, perda KLA belum bisa langsung dibahas karena DPRD masih fokus pada aturan-aturan transisi lainnya,” jelasnya.

Saat ini, perlindungan anak di Jakarta masih mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan pembangunan berbasis hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.

“Perda ini penting agar kita tak hanya berhenti pada penghargaan, tapi betul-betul menghadirkan sistem yang menjamin perlindungan menyeluruh bagi anak-anak Jakarta,” tambah Tamary. (Purnomo)

TRENDING