Berita
Trump Siap Hadapi Kemungkinan Hukuman Penjara dalam Kasus Uang Tutup Mulut
AKTUALITAS.ID – Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa ia siap menghadapi kemungkinan hukuman penjara jika dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus uang tutup mulut atau hush money yang melibatkan aktris film porno Stormy Daniels.
Dalam wawancara yang dikutip dari Sputnik, Selasa, Trump mengatakan, “Saya setuju dengan hal itu,” menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.
Trump, yang kini kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS, juga menyampaikan ketidakpercayaannya bahwa masyarakat akan mendukung hukuman tersebut. Menurutnya, hukuman itu bisa menjadi “titik puncak” yang sulit diterima publik. Pada Kamis (30/5), juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran kepada Daniels yang diduga memiliki hubungan gelap dengan Trump.
Trump sendiri menolak tuduhan terhadapnya dan mengecam karakterisasi pembayaran tersebut sebagai hush money, menyebutnya sebagai perjanjian standar kerahasiaan.
Ia juga menyebut kasus ini sebagai bentuk campur tangan dalam pemilu menjelang pemilihan presiden pada November mendatang, dengan argumen bahwa pengadilan dapat menargetkan siapa saja jika mereka mampu menargetkan dirinya.
Kasus ini membuat Trump menjadi mantan presiden AS pertama dalam 250 tahun sejarah negara tersebut yang menghadapi dakwaan hukum yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup. Jaksa federal New York dan Georgia tengah mengejar Trump atas serangkaian dugaan kejahatan lainnya, termasuk tuduhan campur tangan dalam pemilu presiden 2020 dan klaim bahwa ia salah menangani dokumen rahasia.
Trump dengan tegas membantah melakukan kesalahan dalam semua kasus tersebut dan menuduh jaksa dan hakim terlibat dalam “perburuan penyihir” terhadap dirinya. Kendati demikian, putusan hukum Trump di New York tampaknya tidak berdampak signifikan terhadap peluangnya untuk menang dalam pemilu mendatang. Mantan presiden AS tersebut terus mendapatkan dukungan yang kuat dalam jajak pendapat, bahkan mengungguli Presiden Joe Biden dalam sebagian besar survei.
Selain itu, Trump berhasil mengumpulkan dana sumbangan kampanye sebesar 53 juta dolar AS (Rp858,9 triliun) dalam waktu 24 jam setelah keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. Pengumpulan dana ini menunjukkan bahwa basis pendukung Trump tetap solid dan bersemangat untuk mendukungnya dalam pemilu presiden 2024.
Dalam konteks politik yang semakin memanas, persidangan Trump dan potensi hukuman penjara yang dihadapinya akan terus menjadi sorotan utama. Bagaimana perkembangan kasus ini akan mempengaruhi lanskap politik Amerika Serikat masih harus dilihat, namun jelas bahwa Trump dan pendukungnya siap untuk melawan setiap upaya hukum yang mereka anggap sebagai serangan politik. (NOUFAL/RAFI)
-
RIAU10/05/2026 10:15 WIBRiau Bhayangkara Run 2026 Dipastikan Kembali Digelar, Polda Riau Siapkan Event Lari Terbesar di Sumatera
-
PAPUA TENGAH10/05/2026 00:31 WIBGadai Laptop Demi Lima Bungkus Sopi, Seorang Pria di Mimika Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA09/05/2026 21:00 WIBTNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM Terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura
-
NASIONAL10/05/2026 11:00 WIBAmien Rais Dinilai Siap Tanggung Semua Risiko
-
OLAHRAGA09/05/2026 22:30 WIBPendanaan Pelatnas Diatur Ulang Kemenpora Bersama Kemenkeu
-
RAGAM10/05/2026 00:01 WIBPentingnya Aturan Pembatasan Masa Pakai Galon Guna Ulang
-
OASE10/05/2026 05:00 WIBAyat Al Quran Tentang Malaikat yang Jarang Diketahui
-
OTOTEK10/05/2026 06:30 WIBCara Bikin Font WhatsApp Jadi Mesin Ketik

















