Berita
Menko PMK: Pelaku Judi Online Bisa Dikenai Sanksi Berat Sesuai KUHP

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Muhadjir menyatakan bahwa Pasal 303 bis KUHP mengancam pelaku judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga 10 juta rupiah. Selain itu, Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa judi online diancam pidana penjara enam tahun dan denda 1 miliar rupiah.
“Penjudi adalah bagian dari pelaku tindak pidana. Menurut KUHP Pasal 303, judi adalah tindak pidana. Hal yang sama diatur dalam UU ITE Pasal 27, di mana judi online dianggap sebagai pidana berat, bukan pidana ringan,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua. Satgas ini bertugas untuk pencegahan dan penindakan terhadap judi online.
Muhadjir juga menyoroti dampak sosial dari judi online, terutama bagi keluarga atau orang-orang yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada mereka yang terdampak secara material, finansial, atau psikososial.
“Keluarga atau anggota yang menderita akibat perilaku penjudi online, baik secara material, finansial, atau psikososial, akan menerima bantuan. Contoh kasus adalah seorang istri polisi wanita yang membakar suaminya. Menurut saya, istri tersebut adalah korban psikis,” kata Muhadjir.
Dalam ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), mereka yang tidak mampu atau miskin akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak menerima bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.
“Kami masih akan mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah pemberian bansos bagi keluarga korban judi online menjadi agenda penting. Secara otomatis, jika ada korban jatuh miskin, Kementerian Sosial akan memasukkan mereka sebagai penerima bansos melalui regulasi yang ada, namun masih perlu verifikasi,” tutup Muhadjir.
Dengan adanya penegakan hukum yang ketat dan bantuan sosial yang tepat, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari judi online serta memberikan perlindungan bagi keluarga yang terdampak. (NOUFAL/RAFI)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO:Â Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung