Connect with us

Berita

Menko PMK: Pelaku Judi Online Bisa Dikenai Sanksi Berat Sesuai KUHP

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Muhadjir menyatakan bahwa Pasal 303 bis KUHP mengancam pelaku judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga 10 juta rupiah. Selain itu, Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa judi online diancam pidana penjara enam tahun dan denda 1 miliar rupiah.

“Penjudi adalah bagian dari pelaku tindak pidana. Menurut KUHP Pasal 303, judi adalah tindak pidana. Hal yang sama diatur dalam UU ITE Pasal 27, di mana judi online dianggap sebagai pidana berat, bukan pidana ringan,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua. Satgas ini bertugas untuk pencegahan dan penindakan terhadap judi online.

Muhadjir juga menyoroti dampak sosial dari judi online, terutama bagi keluarga atau orang-orang yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada mereka yang terdampak secara material, finansial, atau psikososial.

“Keluarga atau anggota yang menderita akibat perilaku penjudi online, baik secara material, finansial, atau psikososial, akan menerima bantuan. Contoh kasus adalah seorang istri polisi wanita yang membakar suaminya. Menurut saya, istri tersebut adalah korban psikis,” kata Muhadjir.

Dalam ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), mereka yang tidak mampu atau miskin akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak menerima bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.

“Kami masih akan mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah pemberian bansos bagi keluarga korban judi online menjadi agenda penting. Secara otomatis, jika ada korban jatuh miskin, Kementerian Sosial akan memasukkan mereka sebagai penerima bansos melalui regulasi yang ada, namun masih perlu verifikasi,” tutup Muhadjir.

Dengan adanya penegakan hukum yang ketat dan bantuan sosial yang tepat, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari judi online serta memberikan perlindungan bagi keluarga yang terdampak. (NOUFAL/RAFI)

TRENDING