DUNIA
Donald Trump Siap Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Gelap
AKTUALITAS.ID – Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat, menyatakan akan menggunakan kekuatan militer untuk melaksanakan deportasi massal imigran tanpa dokumen. Pernyataan ini disampaikan Trump melalui unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Senin (18/11/2024).
Trump menanggapi klaim seorang komentator konservatif yang menyebut dirinya akan mengumumkan keadaan darurat nasional dan memobilisasi militer untuk memimpin program deportasi massal dengan jawaban tegas, “BENAR!!!”.
Langkah Ambisius Trump
Trump menegaskan deportasi akan menjadi prioritas utama saat dirinya mulai menjabat kembali pada 20 Januari 2025. Ia berencana memanfaatkan Garda Nasional dan menggandeng Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) dalam operasi besar-besaran ini.
Namun, langkah ini menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah personel ICE sekitar 20.000 agen dan personel pendukung, para ahli meragukan kapasitas lembaga tersebut untuk melacak dan mendeportasi jutaan imigran tanpa dokumen yang tersebar di seluruh AS.
Selain itu, biaya finansial untuk rencana ini diperkirakan sangat besar. Meski demikian, Trump menyatakan kepada NBC News bahwa kendala biaya tidak akan menghalangi pelaksanaan kebijakannya.
Rencana Keadaan Darurat Nasional
Trump juga mengisyaratkan niatnya untuk mendeklarasikan keadaan darurat nasional guna mempermudah mobilisasi militer di dalam negeri. Dalam persiapan kebijakan ini, ia menunjuk sejumlah sekutu setia untuk posisi strategis, seperti Kristi Noem untuk memimpin Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Tom Homan, mantan kepala ICE, sebagai penasihat utama dalam kebijakan perbatasan.
Homan mengungkapkan bahwa ia akan bertemu Trump minggu ini untuk memfinalisasi rencana, termasuk peran Kementerian Pertahanan AS (DOD). “DOD dapat membantu meringankan banyak beban kami,” ujar Homan kepada Fox News.
Tantangan Hukum dan Protes Publik
Rencana Trump menuai kritik dari berbagai pihak. American Civil Liberties Union (ACLU) telah menggugat ICE untuk mendapatkan rincian mengenai pelaksanaan rencana ini. ACLU juga berencana terus mengajukan gugatan hukum untuk memblokir deportasi massal yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Selama periode pertama kepemimpinan Trump, sebanyak 1,5 juta orang telah dideportasi. Sebagai perbandingan, pemerintahan Joe Biden mendeportasi sekitar 1,1 juta orang hingga Februari 2024. Namun, skala deportasi massal yang direncanakan Trump kali ini jauh lebih besar dan akan menghadapi tantangan hukum, logistik, dan sosial yang kompleks.
Trump dan timnya belum memberikan rincian lengkap mengenai bagaimana kebijakan ini akan dilaksanakan. Namun, dengan pernyataan tegasnya, jelas bahwa kebijakan imigrasi akan menjadi salah satu prioritas utama pada masa kepemimpinannya mendatang. (Damar Ramadhan)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif