DUNIA
Ketegangan di Minnesota Meningkat, Trump Ancaman Kerahkan Militer untuk Bubarkan Demonstran
AKTUALITAS.ID – Presiden Donald Trump mengancam akan menggunakan Insurrection Act untuk mengerahkan militer ke negara bagian Minnesota jika otoritas setempat gagal menindak agitator dan pengunjuk rasa yang menurutnya menyerang petugas ICE. Ancaman itu disampaikan melalui unggahan di media sosial setelah serangkaian insiden kekerasan dan penembakan yang memicu protes massal.
Ketegangan meningkat setelah seorang agen ICE menembak seorang warga AS, Renee Good, di dalam mobil delapan hari lalu, dan insiden lain yang melibatkan penembakan terhadap seorang pria asal Venezuela yang dilaporkan terluka saat mencoba melarikan diri dari pemeriksaan petugas. Sejak peristiwa tersebut, demonstrasi meluas dan berubah menjadi bentrokan di jalanan Minneapolis.
Pemerintah federal telah mengerahkan sekitar 3.000 petugas ke area Minneapolis. Petugas federal berpatroli dengan perlengkapan taktis lengkap, mengenakan seragam kamuflase dan masker, serta menggunakan alat pembubaran massa seperti bom flash‑bang dan gas air mata untuk meredam kerumunan pada beberapa malam aksi.
Beberapa insiden penangkapan dan dugaan perlakuan keras terhadap demonstran menarik perhatian publik. Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah klaim dari Aliya Rahman, seorang warga AS penyandang disabilitas, yang menyatakan dirinya diseret dari mobil dan diikat oleh petugas bermasker. Pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri membantah klaim tersebut dan menyatakan penangkapan dilakukan karena dugaan menghalangi tugas petugas.
Departemen Keamanan Dalam Negeri juga mengidentifikasi salah satu pria yang ditembak sebagai Julio Cesar Sosa‑Celis, pemegang izin humanitarian parole yang izinnya dicabut. Versi pihak berwenang menyebut Sosa‑Celis diduga melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sebelum ditembak.
Insurrection Act tahun 1807 memberi wewenang kepada Presiden untuk mengerahkan militer guna menanggulangi pemberontakan atau gangguan serius di dalam negeri. Penggunaan undang‑undang ini merupakan langkah yang sangat sensitif secara politik dan hukum, dan historisnya telah dipakai dalam berbagai situasi darurat. Secara legal, keputusan akhir mengenai pemenuhan syarat penggunaan undang‑undang ini berada di tangan Presiden.
Langkah Presiden Trump memicu perdebatan di dalam negeri dan membelah dukungan politik. Survei menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara pemilih Partai Republik mengenai prioritas penegakan hukum yang agresif versus perlindungan terhadap keselamatan warga sipil. Sementara sebagian pendukung menilai tindakan tegas perlu untuk menegakkan ketertiban, sebagian lain mengingatkan risiko eskalasi kekerasan dan pelanggaran hak sipil.
Situasi di Minnesota tetap dinamis dan berpotensi berkembang. Para pengamat menilai bahwa keputusan untuk mengerahkan militer akan membawa implikasi hukum, politik, dan sosial yang luas, termasuk reaksi dari pemerintah negara bagian, Kongres, serta masyarakat sipil. Pihak berwenang di tingkat federal dan lokal terus memantau kondisi lapangan sambil menegakkan hukum dan menjaga ketertiban publik. (Mun)
-
OTOTEK05/10/2026 23:00 WIBRahasia Baterai HP Awet Seharian Terbongkar
-
NUSANTARA05/10/2026 22:00 WIBSadis! Mahasiswa Tewas Dipanah dan Ditebas Geng Motor di Makassar
-
OASE06/10/2026 05:00 WIBSurat Pendek Ini Ternyata Setara Sepertiga Al-Qur’an
-
JABODETABEK06/10/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Basah pada Selasa
-
NASIONAL06/10/2026 06:00 WIBPeserta Marathon Gendong Anak, Olivia Tommy Dorong Stroller
-
DUNIA05/10/2026 21:00 WIBMarinir AS Diduga Bunuh dan Curi Dompet Wanita
-
POLITIK06/10/2026 07:00 WIBSuhadi: MK Tak Punya Wewenang Pecat Gibran
-
NUSANTARA06/10/2026 09:30 WIBAnak Krakatau dan Gunung Ibu Meletus Beruntun Semalam
















